Usia Bayi untuk Tiket Pesawat: 7 Hari hingga 2 Tahun

bayi dipangku ibu dalam kabin pesawat
Bayi dipangkuan ibu duduk dalam kabin pesawat.

Usia berapa bayi harus memiliki tiket pesawat

Menurut peraturan penerbangan di Indonesia, bayi yang berusia di bawah 2 tahun (24 bulan) pada saat penerbangan harus memiliki tiket pesawat. 

Bayi yang berusia di bawah 7 hari tidak direkomendasikan untuk melakukan perjalanan udara kecuali dalam kondisi darurat.

Untuk bayi yang berusia 7 hari hingga 2 tahun, tiket pesawatnya tidak dikenakan biaya penuh, melainkan hanya 10% dari harga tiket dewasa. 

Bayi yang berusia di bawah 2 tahun juga tidak memiliki kursi sendiri, melainkan akan duduk di pangkuan orang dewasa.

Berikut adalah syarat-syarat pemesanan tiket pesawat untuk bayi:
  1. Bayi harus berusia minimal 7 hari.
  2. Bayi harus memiliki surat keterangan lahir dari rumah sakit atau puskesmas.
  3. Bayi harus memiliki surat keterangan kesehatan dari dokter yang menyatakan bahwa bayi dalam kondisi sehat untuk melakukan perjalanan udara.
  4. Surat keterangan kesehatan tersebut harus ditandatangani oleh dokter dan dibubuhi stempel dokter. Surat tersebut harus dibawa saat check-in di bandara.
Selain itu, maskapai penerbangan juga dapat menetapkan syarat-syarat lain yang berlaku untuk perjalanan dengan bayi. 

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi maskapai penerbangan yang bersangkutan.

Berdasarkan informasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa usia minimal bayi untuk naik pesawat adalah 7 hari. 

Bayi yang berusia di bawah 7 hari tidak direkomendasikan untuk naik pesawat kecuali dalam kondisi darurat.



Comments